Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Oktober 2016

Sangat Menyentuh Hati, Demi Salat Jamaah di Masjid Kapolda Ini Rela Pertaruhkan Jabatannya



Tidak banyak orang yang bisa konsisten shalat berjamaah di masjid. Apalagi ketika dibenturkan dengan urusan pekerjaan. Namun, tidak demikian dengan Kapolda ini. Pekerjaan apapun ia hentikan ketika mendengar adzan. Rapat apapun ia tinggalkan. Bahkan jabatan dan pangkatnya ia pertaruhkan, demi shalat berjamaah di masjid di awal waktu.

Kebiasaannya adalah mengejar shaf pertama. Ia ingin selalu bisa shalat tepat di belakang imam di sebelah kanan.


Dialah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen. Pol. Drs. Umar Septono, S.H., M.H. Semangat shalat jamaah itulah yang kemudian ia tularkan ke institusi dan stafnya. Dalam berbagai forum, Brigjen Umar mengingatkan pentingnya shalat jamaah karena panggilan pertama adalah panggilan adzan yang pada hakikatnya merupakan panggilan Allah.

“Lima waktu saya di awal waktu, berjamaah, di masjid, di saf depan sebelah kanan. Itu harga mati,” ungkap Brigjen Umar.

“Kegiatan apapun sibuknya harus saya hentikan. Rapat siapapun yang mimpin saya tinggalkan. Dunia saya pertaruhkan, pangkat jabatan ini,” ia menegaskan. “Karena kembali tadi, tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah. Itu kata kuncinya. Dipegang.”

“Di kesibukan dunia, yang kerja, yang shopping, yang apa itu, rapat kuliah, itu harus dihentikan karena panggilan paling tinggi hanya satu: Allahu akbar Allahu akbar!” tutupnya. (wajibbaca.com)

Kamis, 14 Januari 2016

Ingin punya anak yang hafal Al Qur�an? Mungkin Cara yang dilakukan Ibu dari 3 Hafizh Termuda di Dunia ini Semasa hamil bisa Kamu Amalkan

Ingin punya anak yang hafal Al Qur�an? Cara yang dilakukan oleh Rasya el-Ghayyar, ibu dari 3 hafizh termuda di dunia (Tabarak, Yazid, Zeenah), ini bisa diadopsi.

Ketika Rasya hamil, ia melakukan sedikitnya tiga hal yang terkait langsung dengan cita-cita memiliki anak penghafal Qur�an:


Banyak Tilawah

Doktor yang menjadi dosen di Batterje Medical College itu biasa membaca Al Qur�an sejak sebelum menikah. Ketika ia hamil, kebiasaan tilawah itu terus ia lakukan. Bahkan bisa lebih banyak dari hari-hari sebelumnya.

Menghafal Al Qur�an

Selain banyak tilawah, Rasya juga berusaha menambah hafalannya ketika ia mengandung baik anak pertama (Tabarak), anak kedua (Yazeed), maupun anak ketiga (Zeenah).

Berdoa

Rasya sering memanjatkan doa khusus pada waktu hamil. Ia berdoa sebagaimana doa istri Imran yang mulia:

????? ?????? ???????? ???? ??? ??? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ??????????

�Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat. Karena itu, terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui� (QS. Ali Imran: 35)

Sembari berdoa, Rasya menadzarkan anaknya menjadi anak yang taat kepada Allah dan berbakti untuk Al Qur�an.

Biidznillah, doa itu kemudian dikabulkan Allah. Tabarak yang lahir pada 20 Dzulhijjah 1423 H bertepatan dengan 22 Februari 2003, mulai menghafal Al Qur�an pada usia 3 tahun dan menjadi hafizh pada usia 4,5 tahun. Ia lulus ujian al Jamiyyah al Khairiyah li Tahfizh al Qur�an al Karim di Jeddah dan al Hai�ah al �Alamiyah li Ta�lim al Qur�an al Karim milik Rabithah al �Alam al Islami dengan predikat mumtaz (cumlaude). Tabarak tercatat sebagai hafiz termuda di dunia.

Anak kedua, Yazid Tamamuddin juga hafal Al Qur�an 30 juz pada usia 4,5 tahun. Ia bahkan mendapatkan nilai lebih tinggi dari kakaknya. Meskipun sama-sama mumtaz, Tabarak mendapat nilai 90 dan Yazeed mendapat nilai 95.

Anak ketiga juga demikian. Zeenah el Laboody hafal Al Qur�an 30 juz pada usia kurang dari lima tahun.

Akhirnya, jadilah ketiganya menjadi 3 hafiz termuda di dunia. Masya Allah�
[Muchlisin BK/Bersamadakwah]

Jumat, 08 Januari 2016

INILAH Alasan Mengapa kita dianjurkan berdzikir menggunakan ruas jari tangan

Dzikir merupakan salah satu ibadah utama dalam ajaran Islam. Umumnya, umat muslim berdzikir dengan menggunakan ruas jari tangan.

Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW. Disebutkan dalam hadits Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah memberitahukan kepada seorang sahabat yang ikut hijrah ke Madinah agar menghitung dzikir dengan menggunakan ruas jari tangan.

Lalu apa alasan di balik anjuran Rasul ini?


Anna an-nabiyya amara hunna an-yura�iina bi at-takbiiri wa at-taqdiisi wa at-tahliili, wa an-ya�qidna bil anaamili, fa innahunna mas-uulaatun mustanthiqaatun.

"Nabi memerintahkan kaum wanita agar selalu membiasakan amalan dengan membaca takbir, taqdis, dan tahlil. Semua itu agar dihitung dengan ruas jari-jari tangannya. Karena di hari kiamat kelak, ruas-ruas jari tangan tersebut akan dimintai keterangan dan dituntut untuk berbicara."

Hadits itu diperkuat pula oleh riwayat lainnya dari At-Tarmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'i secara sahih dari Abdullah bin Umar.

Abdullah bin Umar berkata, "aku telah melihat Rasulullah SAW menghitung-hitung bacaan tasbihnya. (Rasulullah menghitung bacaan dzikir) dengan jari tangan kanannya".

Jadi, dzikir menggunakan ruas jari tangan dianjurkan karena kelak jari-jemari itulah yang akan bersaksi di hadapan Allah SWT saat hari kiamat.

Mengapa Kita harus Hati hati terhadap Air Kencing Bayi? Berikut Penjelasannya!

Masalah najis bukanlah perkara sepele, melainkan masalah yang sangat urgen, bahkan berkaitan dengan ibadah yang paling besar, yaitu shalat. Oleh karena itu para ulama biasa membahas masalah najis dan kesucian sebelum mereka membahas shalat dan ibadah-ibadah lainnya.

Namun amatlah disayangkan, kaum muslimah yang notabene berperan sebagai ibu terkadang tidak memahami masalah ini. Yang banyak ditemui, mereka tidak berhati-hati dengan air kencing anak-anak mereka.

Seorang ibu, contohnya, melihat bayinya yang tergolek di tempat tidurnya pipis. Dengan segera dilepasnya popok si bayi beserta perlengkapannya yang terkena air kencing, lalu dionggokkannya begitu saja di atas tempat tidur. Setelah itu langsung digantinya dengan popok kering, atau kadang dia bubuhkan lebih dulu bedak bayi di tempat keluarnya air kencing. Beres sudah, pikirnya.


Ibu yang lain, anaknya yang sudah mulai merangkak mengompol di lantai. Bergegas diangkat anaknya, dilepasnya celana basah dan digunakan sekaligus untuk mengusap lantai, lalu dia tinggalkan begitu saja lantai yang berbekas air kencing si anak. Tak terpikirkan anak-anaknya yang lain atau siapa pun yang sebentar lagi akan melewati bekas air kencing tadi dan menyebarkan ke mana-mana dengan langkah kakinya.

Bisa jadi yang seperti ini terjadi karena memang mereka tidak mengerti tentang najisnya air kencing anak, walaupun si anak masih bayi. Karena itu, perlu tentunya mereka mengetahui masalah ini. Lebih-lebih �sekali lagi� hal ini berkaitan dengan ibadah shalat.

Sebagian ibu mungkin menyangka, air kencing bayi �terutama bayi yang masih mengonsumsi ASI eksklusif� bukanlah najis. Padahal telah datang keterangan dari Rasulullah n tentang najisnya air kencing bayi laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana dikisahkan dari Ummu Qais bintu Mihshan:

???????? ?????? ??????? ????? ???????? ???? ???????? ?????????? ????? ???????? ?????n? ???????????? ???????? ????? n ??? ????????? ??????? ????? ????????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??????????

�Ummu Qais pernah membawa bayi laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan makanan kepada Rasulullah n, lalu Rasulullah n mendudukkan anak itu di pangkuan beliau. Kemudian anak itu kencing di baju beliau, maka beliau pun meminta dibawakan air, lalu beliau memerciki pakaian beliau (yang terkena air kencing, pent.) dan tidak mencucinya.� (HR. Al�-Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287)

Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-�Asqalani t menjelaskan, �Yang dimaksud makanan di sini adalah segala makanan kecuali air susu yang dia minum, atau kurma yang digunakan untuk mentahniknya, ataupun madu yang diberikan untuk pengobatan dan yang lainnya, sehingga yang diinginkan di sini si anak belum diberi makan apapun kecuali air susu semata-mata.� (Fathul Bari, 1/425)

Dalil yang lainnya, dari Abus Samh z mengatakan:

?????? ???????? ??????????n ? ??????? ????? ??????? ???? ?????????? ????? :???????? ???????. ?????: ???????????? ??????? ???????????? ????? ???????? ???????? ???? ???????? c ??????? ????? ????????? ???????? ??????????? ???????: ???????? ???? ?????? ????????????? ????????? ???? ?????? ??????????

�Aku biasa melayani Nabi n, bila beliau ingin mandi biasanya beliau mengatakan padaku, �Balikkan badanmu!� Lalu aku balikkan badanku dan aku tutupi beliau dengannya. Suatu ketika Hasan �atau Husain� dibawa kepada beliau, lalu kencing di dada beliau. Aku pun datang untuk mencucinya. Maka beliau mengatakan, �Kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki dicucuri air.� (HR. Abu Dawud no. 376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Riwayat yang lainnya dari istri Rasulullah n, �Aisyah :

?????? ???????? ????? n ????????? ???????????? ??????? ???????? ???????????? ????????

�Pernah dibawa ke hadapan Rasulullah n seorang bayi laki-laki yang hendak beliau tahnik, lalu bayi itu mengencingi beliau, maka beliau pun mengiringinya dengan air.� (HR. Al-Bukhari no. 222 dan Muslim no. 286)

Selain hadits-hadits yang telah disebutkan, masih banyak hadits lain yang menerangkan najisnya air kencing bayi.

Bila hal ini telah jelas, selayaknya kita harus mengetahui pula cara menyucikannya. Apabila si bayi laki-laki dan belum mengonsumsi makanan utama apapun kecuali air susu, maka dihilangkan dengan cara digenangi air. Sementara cerminan.com bayi perempuan atau bayi laki-laki yang telah makan makanan lain selain air susu, maka kencingnya disucikan dengan cara dicuci.

Hal ini telah diterangkan oleh hadits-hadits di atas maupun dalam hadits yang lain. Di antaranya disampaikan oleh Lubabah bintu Al-Harits :
????? ??????????? ???? ??????? c ??? ?????? ??????? ????? n ??????? ????????? ????????: ??????? ??????? ??????????? ????????? ?????? ??????????. ?????: ???????? ???????? ???? ?????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ?????????

�Al-Husain bin �Ali pernah berada di pangkuan Rasulullah n, lalu kencing di situ. Aku pun mengatakan, �Pakailah pakaian yang lain dan berikan padaku sarungmu wahai Rasulullah, hingga nanti aku cuci�. Beliau pun menjawab, �Sesungguhnya kencing anak perempuan dicuci dan kencing anak laki-laki diperciki dengan air�.� (HR Abu Dawud no. 375, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas adanya perbedaan antara kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam cara membersihkannya. Kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air dan tidak perlu dicuci, sementara kencing bayi perempuan harus dicuci dan tidak cukup hanya diperciki air. (�Aunul Ma�bud, Kitabuth Thaharah bab Baulish Shabiy Yushibuts Tsaub)

Ali bin Abi Thalib mengatakan pula:

???????? ?????? ???????????? ?????????? ?????? ?????????? ??? ???? ????????

�Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki dipercik, selama bayi itu belum makan makanan.� (HR. Abu Dawud no. 377, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih mauquf)
Dalam riwayat yang lain ada tambahan dari Qatadah:

????? ??? ???? ????????? ?????????? ??????? ??????? ??????? ?????????

�Ini selama keduanya belum makan makanan. Jika keduanya telah makan makanan, maka sama-sama dicuci.� (HR. Abu Dawud no. 378, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Al-Hasan Al-Bashri meriwayatkan dari ibunya:

???????? ?????????? ????? ???????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????????? ??? ???? ???????? ??????? ?????? ??????????? ????????? ???????? ?????? ????????????

�Dia melihat Ummu Salamah menuangkan air pada kencing bayi laki-laki selama bayi itu belum makan makanan. Ketika bayi itu telah makan, Ummu Salamah mencucinya. Dia juga mencuci kencing bayi perempuan.� (HR. Abu Dawud no. 379, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Demikian tata cara penyucian yang diajarkan dalam Sunnah Rasulullah n, walaupun memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal cara penyucian air kencing bayi ini, sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam An-Nawawi t. Beliau mengatakan, �Para ulama berselisih dalam hal cara penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan menjadi tiga pendapat. Pendapat yang benar, masyhur dan terpilih, kencing bayi laki-laki cukup dipercik (dicucuri) air. Sementara kencing bayi perempuan tidak cukup dipercik (dicucuri) air, tetapi harus dicuci sebagaimana najis yang lain. Pendapat kedua, kencing bayi laki-laki dan perempuan cukup dipercik (dicucuri) air. Pendapat ketiga, cerminan.com kedua-duanya tidak cukup hanya dipercik (dicucuri) air. Dua pendapat ini dihikayatkan oleh penulis At-Tatimmah dari kalangan sahabat-sahabat kami maupun selainnya. Dua pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh) dan lemah.

Di antara ulama yang berpendapat dibedakannya (penyucian kencing bayi laki-laki dan perempuan, pent.) adalah �Ali bin Abi Thalib, �Atha� bin Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sekelompok ulama lain dari kalangan salaf dan ashabul hadits, juga Ibnu Wahb dari kalangan murid-murid Al-Imam Malik, dan diriwayatkan pula dari Abu Hanifah. Adapun di antara yang berpendapat kedua-duanya harus dicuci adalah Abu Hanifah dan Malik dalam pendapat yang masyhur dari mereka berdua, serta penduduk Kufah.

Ketahuilah, perbedaan pendapat ini hanya terjadi dalam hal tata cara penyucian sesuatu yang terkena kencing bayi laki-laki. Namun tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal kenajisannya. Sebagian sahabat kami telah menukilkan adanya kesepakatan ulama tentang najisnya kencing bayi laki-laki, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Dawud Azh-Zhahiri.

Al-Khaththabi dan ulama yang lain mengatakan, pembolehan memerciki kencing bayi laki-laki menurut orang yang berpendapat pembolehannya bukanlah karena kencing bayi laki-laki ini tidak najis, melainkan sebagai peringanan dalam menghilangkannya, sehingga inilah pendapat yang benar. Adapun pendapat yang dihikayatkan oleh Abul Hasan ibnu Baththal, kemudian Al-Qadhi �Iyadh dari Asy-Syafi�i dan selainnya �yaitu pendapat bahwa kencing bayi laki-laki suci sehingga hanya dipercik� merupakan hikayat yang batil sama sekali.� (Al-Minhaj, 3/194)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-�Utsaimin t pernah pula ditanya tentang hukum kencing bayi yang mengenai pakaian. Beliau pun menjawab, �Yang benar dalam masalah ini, kencing bayi laki-laki yang baru mengonsumsi air susu saja adalah najis yang ringan dan penyuciannya cukup hanya dengan percikan, yaitu digenangi dengan air �dituangi air sampai terliputi oleh air itu� tanpa dikucek maupun diperas.

Hal ini telah pasti adanya dari Nabi, bahwa pernah seorang bayi laki-laki dibawa ke hadapan beliau, lalu beliau letakkan di pangkuan beliau, kemudian bayi itu kencing di situ. Beliau pun meminta air, lalu menuangkannya pada kencing tersebut tanpa mencucinya. Adapun kencing bayi perempuan, maka harus dicuci, karena pada asalnya air kencing itu najis dan wajib dicuci. Hanya saja dikecualikan air kencing bayi laki-laki yang masih kecil karena sunnah menunjukkan hal ini.� (Majmu� Fatawa, 11/249)

Terkadang air kencing tak hanya mengenai pakaian, tapi juga lantai. Lebih-lebih bila si anak sudah mulai merambah ke mana-mana, entah merangkak ataupun berjalan.

Jika si anak telah makan makanan, maka hukumnya sama dengan kencing orang dewasa, sehingga disucikan dengan menuangkan air pada tempat yang terkena air kencing itu. Sebagaimana diriwayatkan tata cara seperti ini dari Nabi n oleh Anas bin Malik :

????? ??????????? ??????? ??? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ??????????? ?????????? n ???????? ????? ???????? ?????? ?????????? n ?????????? ???? ????? ???????????? ????????

�Pernah datang seorang Arab dusun, lalu buang air kecil di pinggiran masjid. Orang-orang pun segera menghardiknya, maka Nabi n melarang mereka. Setelah orang itu selesai buang air kecil, beliau meminta seember penuh air, kemudian menuangkan air itu pada bekas air kencing itu.� (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)

Sebaiknyalah air kencing segera dibersihkan, walaupun bisa pula hilang sama sekali bekas itu dengan angin atau sinar matahari selama beberapa hari, karena dikhawatirkan kita lupa bahwa di tempat itu masih ada bekas air kencing.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-�Utsaimin pernah ditanya tentang suatu tempat yang terkena najis, kemudian bekas najis itu kering dengan sinar matahari.

Beliau menjawab, �Jika najis itu hilang dengan penghilang apa pun, maka berarti tempat itu telah suci. Karena najis adalah sesuatu yang kotor, jika telah hilang sesuatu yang kotor itu, hilang pula sifatnya (sebagai najis, pent.). Sehingga sesuatu (yang terkena, pent.) pun menjadi suci lagi, karena hukum dalam hal ini tergantung ada atau tidaknya sebab. Menghilangkan najis ini bukan termasuk masalah perintah yang dikatakan harus dilakukan demikian, namun ini termasuk masalah menghindari sesuatu yang harus dijauhi.

Hal ini tidaklah tertolak dengan adanya hadits tentang kencingnya seorang A�rabi di dalam masjid dan perintah Nabi n untuk dibawakan seember penuh air lalu dituangkan pada air kencing tersebut, karena perintah Nabi n menuangkan air itu untuk menyegerakan penyucian. Karena tentunya tidak bisa segera suci dengan sinar matahari, bahkan butuh berhari-hari, sementara air bisa menyucikan saat itu juga. Padahal masjid butuh segera disucikan. Oleh karena itu, sepantasnya seseorang segera menghilangkan najis, karena hal ini merupakan petunjuk Nabi n. Juga karena ini akan menghindarkan dari najis sehingga seseorang tidak sampai lupa pada najis itu, atau lupa pada tempat yang terkena najis tadi.� (Majmu� Fatawa, 11/248)

Yang seperti ini hendaknya diperhatikan sebaik-baiknya oleh para ibu. Tidak sepantasnya hal ini luput dari perhatian kita, agar kita senantiasa dapat menunaikan ibadah kepada Allah dengan lebih sempurna.

Begini Tata Cara Mandi Junub yang Benar! Jangan Lupa sampaikan pada temanmu ya

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada tiga hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:


A. Niat dalam hati dan tidak perlu dilafadzkan. Sabda Nabi SAW: �Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.� (HR Bukhari dan Muslim)

B. Mengucapkan Bismillah. Hukumnya sebagaimana membaca basmalah ketika akan berwudhu.

C. Meratakan air ke seluruh tubuh (termasuk rambut) Sabda Nabi SAW: �Setiap bagian di bawah rambut adalah janabah, maka basahkanlah rambutmu dan bersihkanlah kulit.� Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut

  • Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
  • Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
  • Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri
  • Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
  • Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
  • Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
  • Membersihkan seluruh anggota badan

Mencuci kaki Dalil: Aisyah RA berkata �Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudian berwudu seperti wudhu� orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya(HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Yang perlu diperhatikan ketika mandi junub, antara lain:

A. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu�. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata: �Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci� (HR Bukhori/5854 dan Muslim/268)

B. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mandi kemudian sholat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)

C. Selain untuk �mengangkat� hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah �bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut: � Shalat Jumat � Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha � Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf) � Shalat Istisqa� � Sesudah memandikan mayat � Masuk Islam dari kekafiran � Sembuh dari gila � Ketika akan melakukan ihram. � Masuk ke kota Mekkah � Ketika Wukuf di Arafah � Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafi�i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf.

Subhanallah...! Inilah Buah Yang Tertulis di Dalam Al Quran, Mampu Mengobati Sejuta Penyakit

Pernah dengar atau pernah makan Buah Tin? Buah tanpa biji ini sangat familiar bg umat Muslim karena buah ini tertulis di dalam Al Quran dan disebutkan dlm hadist Rasulullah Muhammad SAW.

Buah ini jg disebutkan dlm hadist yg diriwayatkan oleh Abu Darda. Ia meriwayatkan sabda Nabi bahwa:�Sekiranya kukatakan ada buah-buahan yg turun dari surga maka itulah buah tin. Karena, buah-buahan surga itu tanpa biji. Makanlah ia, karena ia dpt menghentikan wasir dan bermanfaat menyembuhkan encok� (Dituturkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma�aad )�


Jika buah ini disebutkan dlm dua sumber hukum utama umat Muslim, maka diyakini kebenarannya bahwa buah ini memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Sumber asal dan manfaat yg besar menjadikan buah ini juga disebut sebagai buah dari syurga.

Dikutip dari California Fig-s Advisory, Nutritional, buah tin memiliki kandungan nutrisi yg tinggi dan lengkap, baik itu nutrisi dlm bentuk vitamin ataupun mineral. Kandungan-kandungan inilah yg menjadi alasan para ahli memposisikan buah tin sebagai buah super nutrition.

Berikut kandungan buat Tin.

  • � Energi 250 kcal 1040 kJ
  • � Karbohidrat 63.87 g
  • � Gula 47.92 g
  • � Dietary fiber (serat) 9.8 g
  • � Lemak 0.93 g
  • � Protein 3.30 g
  • � Thiamine (Vit. B1) 0.085 mg 7%
  • � Niacin (Vit. B3) 0.619 mg 4%
  • � Riboflavin (Vit. B2) 0.082 mg 5%
  • � Pantothenic acid (B5) 0.434 mg 9%
  • � Vitamin B6 0.106 mg 8%
  • � Magnesium 68 mg 18%
  • � Folat (Vit. B9) 9 �g 2%
  • � Vitamin C 1.2 mg 2%
  • � Zinc 0.55 mg 6%
  • � Kalsium 162 mg 16%
  • � Iron 2.03 mg 16%
  • � Fosfor 67 mg 10%
  • � Potassium 680 mg 14%

Buah ini sdh banyak di Indonesia. Namun, masih sangat jarang masyarakat mengonsumsinya. Bisa jd karena harganya masih tergolong mahal. Buah ini juga kerap menjadi oleh-oleh bagi mereka yg melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.

Semoga bermanfaat ya, silahkan share dan like

Sumber: http://trenpos.com/2015/12/subhanallah-inilah-buah-yang-tertulis-di-dalam-al-quran-mampu-mengobati-sejuta-penyakit